UNIT
PELAKSANA TEKNIS (UPT) DISPENDA
KECAMATAN
BANJARMASIN TIMUR
Dinas pendapatan daerah kota Banjarmasin selaku dinas
yang bertugas membantu Walikota Banjarmasin dalam melaksanakan urusan
pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi di bidang pendapatan sudah
seharusnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan secara
baik dan profesional.
Sesuai
dengan visi Dinas pendapatan daerah kota Banjarmasin yaitu terwujudnya
pelayanan prima dan unggul dalam pendapatan asli daerah, dispenda harus selalu
dan senantiasa berupaya memperbaiki dan meningkatkan mutu layanannya.
Untuk
lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak, serta untuk
lebih memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak, maka dispenda kota
Banjarmasin membentuk unit pelaksana teknis dinas pendapatan daerah kecamatan
yang tersebar pada 5 wilayah kecamatan di kota Banjarmasin.
Unit pelaksana teknis
dinas pendapatan daerah kecamatan Banjarmasin timur mempunyai tugas membantu
sebagian tugas dinas dibidang pelayanan perpajakan daerah antara lain :
a. Memberikan
pelayanan informasi tentang perpajakan daerah kepada masyarakat di tingkat
kecamatan Banjarmasin timur
b.
Memberikan
pelayanan pembayaran pajak daerah di tingkat kecamatan banjarmasin timur.
c.
Memberikan
pelayanan pembuatan PBB baru, mutasi PPB, maupun salinan PBB bagi masyarakat di
tingkat kecamatan banjarmasin timur.
PELAYANAN PADA UPT DISPENDA KECAMATAN BANJARMASIN TIMUR
Unit
Pelaksana Teknis Dinas pendapatan daerah kecamatan banjarmasin timur buka
setiap hari kerja (senin s.d jumat) bertempat di kantor kecamatan banjarmasin
timur yang beralamat di jalan manggis no.20 telp 0511-3252129
Jam
operasional pelayanan upt adalah :
-
Senin
s.d kamis : jam 08.00 – 13.00
-
Jumat
: jam 08.30 – 10.00
Bagi masyarakat yang ingin
mengetahui tentang informasi pajak daerah baik berupa informasi tentang ada
tidaknya PBB, berapa jumlah PBB yang terhutang maupun tertunggak, serta
bagaimana cara pembuatan PBB bisa langsung datang dan bertanya kepada petugas
UPT pada jam operasional diatas.
Sedangkan bagi masyarakat yang
ingin membayar tagihan PBB bisa langsung datang ke loket UPT kecamatan
banjarmasin timur dengan membawa SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) dan
serahkan ke petugas untuk diproses. Waktu pemrosesan nya relatif cepat hanya
dalam hitungan menit sudah selesai kerena UPT sudah memakai data online.
ALUR PEMBAYARAN PBB
PERMOHONAN MUTASI SUBJEK/ OBJEK PBB
Bagi masyarakat yang telah memiliki PBB namun ada data
yang tidak sesuai dengan sertifikat maupun data diri dapat mengajukan mutasi
PBB baik nama, alamat, penambahan bangunan dari tanah kosaong maupun luas PBB
yang tidak sesuai dengan data PBB lama.
Adapun persyaratan untuk permohonan mutasi subjek/ objek PBB,
antara lain :
a.
Membawa
asli SPPT PBB tahun sebelumnya
b.
Fotokopy
KTP pemohon
c.
Mengisi
formulir Surat Pemberitahuan objek pajak (SPOP) / lampiran SPOP (LSPOP)
d.
Fotokopy
sertifikat/ SKKT/ hak atas tanah
e.
Fotokopy
tanda bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan/ akte jual beli
f.
Melunasi
PBB tahun tahun sebelumnya
g.
Surat
kuasa (apabila dikuasakan)
Untuk jangka
waktu permohonan mutasi PBB paling lama 15 hari setelah permohonan diserahkan
ke petugas UPT dan persyaratan nya lengkap serta telah disurvey oleh petugas di
lapangan.
PERMOHONAN SALINAN SPPT PBB
Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB pada tahun
berjalan ataupun kehilangan dan sudah dilakukan pengecekan di kelurahan dan
ketua RT setempat tapi SPPT PBB tersebut tidak ada, masyarakt bisa langsung
datang ke UPT kecamatan banjarmasin timur mengajukan permohonan salinan SPPT
PBB dengan membawa persyaratan antara lain :
a.
Fotokopy
KTP Pemohon
b.
Fotokopy
SPPT PBB tahun sebelumnya
c.
Fotokopy
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) maupun bukti lunas pembayaran PBB
Untuk jangka waktu permohonan salinan SPPT PBB paling
lama 4 hari setelah permohonan diserahkan ke petugas UPT dan persyaratan nya
lengkap. Kemudian petugas akan menghubungi masyarakat untuk mengambil kembali
di loket UPT.
Untuk permohonan PBB baru, mutasi subjek/objek PBB, dan
salinan SPPT PBB semuanya TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
MAKLUMAT PELAYANAN
DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
”dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan
pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak
menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
Sarana
pengaduan :
a.
Kotak
saran di ruang pelayanan UPT
d.
Telp
(0511) 4281292
e.
Hotline
(0511) 6742525
f.
Penanganan
responsif pengaduan 1 hari kerja sejak diterimanya pengaduan
g.
Penyelesaian
pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar