UPT Dinas Pendapatan

UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DISPENDA
KECAMATAN BANJARMASIN TIMUR

Dinas pendapatan daerah kota Banjarmasin selaku dinas yang bertugas membantu Walikota Banjarmasin dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi di bidang pendapatan sudah seharusnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan secara baik dan profesional.
Sesuai dengan visi Dinas pendapatan daerah kota Banjarmasin yaitu terwujudnya pelayanan prima dan unggul dalam pendapatan asli daerah, dispenda harus selalu dan senantiasa berupaya memperbaiki dan meningkatkan mutu layanannya.
Untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak, serta untuk lebih memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak, maka dispenda kota Banjarmasin membentuk unit pelaksana teknis dinas pendapatan daerah kecamatan yang tersebar pada 5 wilayah kecamatan di kota Banjarmasin.
Unit pelaksana teknis dinas pendapatan daerah kecamatan Banjarmasin timur mempunyai tugas membantu sebagian tugas dinas dibidang pelayanan perpajakan daerah antara lain :
a.       Memberikan pelayanan informasi tentang perpajakan daerah kepada masyarakat di tingkat kecamatan Banjarmasin timur
b.      Memberikan pelayanan pembayaran pajak daerah di tingkat kecamatan banjarmasin timur.
c.       Memberikan pelayanan pembuatan PBB baru, mutasi PPB, maupun salinan PBB bagi masyarakat di tingkat kecamatan banjarmasin timur.

PELAYANAN PADA UPT DISPENDA KECAMATAN BANJARMASIN TIMUR

Unit Pelaksana Teknis Dinas pendapatan daerah kecamatan banjarmasin timur buka setiap hari kerja (senin s.d jumat) bertempat di kantor kecamatan banjarmasin timur yang beralamat di jalan manggis no.20 telp 0511-3252129
Jam operasional pelayanan upt adalah :
-          Senin s.d kamis    : jam 08.00 – 13.00
-          Jumat                    : jam 08.30 – 10.00
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang informasi pajak daerah baik berupa informasi tentang ada tidaknya PBB, berapa jumlah PBB yang terhutang maupun tertunggak, serta bagaimana cara pembuatan PBB bisa langsung datang dan bertanya kepada petugas UPT pada jam operasional diatas.

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin membayar tagihan PBB bisa langsung datang ke loket UPT kecamatan banjarmasin timur dengan membawa SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) dan serahkan ke petugas untuk diproses. Waktu pemrosesan nya relatif cepat hanya dalam hitungan menit sudah selesai kerena UPT sudah memakai data online.

ALUR PEMBAYARAN PBB




PERMOHONAN MUTASI SUBJEK/ OBJEK PBB
Bagi masyarakat yang telah memiliki PBB namun ada data yang tidak sesuai dengan sertifikat maupun data diri dapat mengajukan mutasi PBB baik nama, alamat, penambahan bangunan dari tanah kosaong maupun luas PBB yang tidak sesuai dengan data PBB lama.
Adapun persyaratan untuk permohonan mutasi subjek/ objek PBB, antara lain :
a.       Membawa asli SPPT PBB tahun sebelumnya
b.      Fotokopy KTP pemohon
c.       Mengisi formulir Surat Pemberitahuan objek pajak (SPOP) / lampiran SPOP (LSPOP)
d.      Fotokopy sertifikat/ SKKT/ hak atas tanah
e.       Fotokopy tanda bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan/ akte jual beli
f.       Melunasi PBB tahun tahun sebelumnya
g.      Surat kuasa (apabila dikuasakan)
Untuk jangka waktu permohonan mutasi PBB paling lama 15 hari setelah permohonan diserahkan ke petugas UPT dan persyaratan nya lengkap serta telah disurvey oleh petugas di lapangan.

PERMOHONAN SALINAN SPPT PBB
Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB pada tahun berjalan ataupun kehilangan dan sudah dilakukan pengecekan di kelurahan dan ketua RT setempat tapi SPPT PBB tersebut tidak ada, masyarakt bisa langsung datang ke UPT kecamatan banjarmasin timur mengajukan permohonan salinan SPPT PBB dengan membawa persyaratan antara lain :
a.       Fotokopy KTP Pemohon
b.      Fotokopy SPPT PBB tahun sebelumnya
c.       Fotokopy Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) maupun bukti lunas pembayaran PBB
Untuk jangka waktu permohonan salinan SPPT PBB paling lama 4 hari setelah permohonan diserahkan ke petugas UPT dan persyaratan nya lengkap. Kemudian petugas akan menghubungi masyarakat untuk mengambil kembali di loket UPT.

Untuk permohonan PBB baru, mutasi subjek/objek PBB, dan salinan SPPT PBB semuanya TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.


MAKLUMAT PELAYANAN
DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BANJARMASIN

”dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Sarana pengaduan :
a.       Kotak saran di ruang pelayanan UPT
d.      Telp (0511) 4281292
e.       Hotline (0511) 6742525
f.       Penanganan responsif pengaduan 1 hari kerja sejak diterimanya pengaduan
g.      Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada



Tidak ada komentar:

Posting Komentar